Karena Hal ini 7 PMI Probolinggo Dideportasi Dari Luar Negeri
Rabu, 26 Juni 2024 - 18:56 WIB
Sumber :
- Dok. Setkab.go.id/ VIVA Banyuwangi
Himbauan pada masyarakat untuk menggunakan agen penyalur resmi acap kali dilakukan guna mencegah pengiriman PMI non prosedural.
Baca Juga :
Dampak Positif ASEANTA ATF 2025, Menguatkan Posisi Indonesia sebagai Destinasi Pariwisata Utama ASEAN!
"Jika ada sesuatu yang terjadi, kami agak kesulitan jika non prosedural. Prosesnya akan membutuhkan waktu lebih lama," kata Akhmad.
Pada Tahun 2023, sedikitnya ada 16 kasus yang dialami PMI Ilegal saat bekerja di Luar Negeri.
Malahan 11 diantaranya terpaksa dideportasi karena sakit dan bermasalah dengan majikan tempatnya bekerja.
Sedangkan 5 lainnya dinyatakan meninggal dunia saat bekerja di Luar Negeri.